Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 661 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 661 Pengunjung
Komisi Informasi Provinsi Bali Gelar Sosialisasi KIP bagi Generasi Muda di Karangasem
53Diskominfo Hadiri Bintek Penguatan Kapasitas KIM di Provinsi Bali
58Diskominfo Fasilitasi Literasi Cakap Digital untuk UMKM
63Diskominfo Hadiri Forum Walidata Tingkat Provinsi Bali
84Diskominfo Gelar Interaktif Radio Upaya Penangan Krisis Guru di Karangasem

Total Hits : 3420211
Pengunjung Online: 1