Oleh : | 15 Februari 2022 | Dibaca : 771 Pengunjung
Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,
Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
Terkait hal tersebut Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem mensosialisasikan agenda tersebut dalam interaktif radio yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem di radio SWIB FM Amlapura, Senin (14/2/2022), yang juga bertepatan dengan Hari Valentine.
Dengan topik Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karangasem, Putu Deasy Natalia, S.Pd, anggota KPU Kabupaten Karangasem yang menjabat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, yang menjadi narasumber dalam interaktif kali ini, bersama I Kadek Puspa Jingga, SH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karangasem, menekankan Pemilu Damai menuju Pemilu 2024 penuh kasih sayang.
Menurut Deasy, adapun persiapan yang dilakukan KPU Karangasem dalam menyongsong Pemilu 2024, diantaranya : Perjanjian kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk pendidikan pemilih, Kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Mutarlih berkelanjutan, Penyusunan Anggaran, Pemetaan TPS, Persiapan Penataan dapil dan alokasi kursi, serta Persiapan Pendaftaran Parpol
Sementara Kadek Jingga menjelaskan tugas Bawaslu, yaitu : melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas pihak yang dilarang berpolitik praktis (ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkatnya), serta mengawasi tahapan,
Menjawab pertanyaan dari masyarakat yang menyimak jalannya interaktif, Kadek Jingga menegaskan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif, yaitu: sebagai pemberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi dan mengamati serta melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran. (Ayu/Diskominfo)
Oleh : | 15 Februari 2022 | Dibaca : 771 Pengunjung
Diskominfo Ikuti Bintek Digitalisasi Bansos Dalam Dukungan Komunikasi dan Publikasi
11Observasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di Karangasem
46Komisi Informasi Provinsi Bali Gelar Sosialisasi KIP bagi Generasi Muda di Karangasem
58Diskominfo Hadiri Bintek Penguatan Kapasitas KIM di Provinsi Bali
67Diskominfo Fasilitasi Literasi Cakap Digital untuk UMKM

Total Hits : 3427610
Pengunjung Online: 7